INFORMASI TERBARU....
Loading...
Showing posts with label arsitektur. Show all posts
Showing posts with label arsitektur. Show all posts
rumah joglo
Arsitektur rumah gaya adat jawa yang penuh filosofi, rumah asri selaras dengan alam menjadi ciri khas dari rumah adat jawa, rumah asri, rumah tenang dan enak ditempati, penamaan bagian rumah runtut dengan makna hidup, dirancang sedemikian rupa dengan menggunakan perhitungan yang matang, bukan hanya dari bentuk, tetapi juga bahan bangunan, arah menghadapnya, bahkan calon yang menempatinyapun juga menjadi bahan perhitungan.
Rumah adat jawa yang umum dikenal yaitu rumah bergaya arsitektur joglo, selain itu juga ada rumah yang dibangu mengunakan gaya arsitektur joglo yaitu Limas, Dara Gepak, Joglo trajumas, juga yang lainnya semisal sasono suko, Rumah adat jawa yang masih lengkap dan punya nilai nilai budaya jawa yaiut yang memiliki 3 bagian bangunan

3 Pembagian rumah adat jawa

  1. Dari depan ada PENDOPO yang diapit dua bangunan lain yang agak kecil dan posisinya agak berada didepan bangunan pendopo
  2. Bagian tengah ada PRINGGITAN
  3. Bagian belakan  ada rumah yang disebut DALEM
Rumah di desa desa dan penduduk biasa umumny bangunan tunggal dan dibangun menggunakan gaya arsitektur dara gepak
pendopo rumah adat jawa

Pada bagian rumah yang ketiga disebut DALEM ada tiga bagian lagi yaitu:

  1. Senthong kiwa,
  2. Senthong tengah lan Senthong tengen
  3. Gandhok lan pawon

Gaya arsitektur rumah jawa  

  1.  Gaya arsitektur rumah jawa jenis jenis rumah Joglo; Joglo Lawakan, Joglo Sinom, Joglo Jompongan, Joglo Pangrawit, Joglo Mangkurat, Joglo Hageng, Joglo Semar Tinandhu
  2. Gaya arsitektur jawa jenis jenis rumah limasan; Limasan Lawakan, Limasan Gajah Ngombe, Limasan Gajah Njerum, Limasan Apitan, Limasan Pacul, Gowang, Limasan Cere Gancet, Limasan Trajumas, Limasan Gajah Mungkur, Limasan Klabang Nyander, Limasan Lambang Teplok, Limasan Semar Tinandu, Limasan Lambang Sari, Limasan Semar Pinondhong conto Bangsal Kama Kraton Cirebon
  3. Jenis jenis rumah kampung; Kampung Pokok, Kampung Trajumas, Kampung Pacul Gowang, Kampung Srotong, Kampung Cere Gancet, Kampung Gotong Mayit, Kampung Semar Pinondhong, Kampung Apitan, Kampung Gajah Njerum, Kampung Gajah Ngombe, Kampung Doro Gepak, Kampung Klabang Nyander, Kampung Jompongan Lambang Teplok Semar Tinandhu (untuk tobong kapur) Kampung Lambang Teplok (untuk gudang genteng)
  4. Jensi jenis rumah panggang Pe; Panggang Pe Pokok, Panggang Pe Trajumas, Panggang Pe Empyak Setangkep, Panggang Pe Gedhang Selirang, Panggang Pe Gedhang Setangkep, Panggang Pe Cere Gancet, Panggang Pe bentuk kios Panggang Pe Kodokan (jengki), Panggang Pe Barengan, Panggang Pe Cere Gancet, 
  5. Gaya arsitektur jenis jenis mesjidan/Tajugan; Mesjidan Cungkup Pokok, Mesjidan Lawakan (langgar), Mesjidan Lambang Teplok contoh Bangsal Gianyar Bali, Mesjidan payung agung (meru) susun 3 untuk rakyat 5 sentana (keluarga) raja 7 pangeran, 11 raja contoh
    pendopo
    Pamujaan Besakih Bali, Tajug Tawon Boni  contoh Bangsal Pajajaran, Tajug Tiang Satu Lambang Teplok, conto : Mesjid rakyat Gombong, Tajug Semar Sinongsong Lambang Teplok, conto : Langgar Kecil Kraton Cirebon, Tajug Pendawa, contoh : Kraton Cirebon, Tajug Lambang Gantung, conto : Bangsal Ponconiti Kraton Yogyakarta, Tajug Lambangsari, contoh Bangsal Pertemuan para Wali, Gunung Sembung, Tajug Lawakan Lambang Teplok, contoh Pasarean Suwargan, Imogiri, Tajug Semar Tinandhu, Dukuh, Yogyakarta, Tajug Semar Sinongsong Lambang Gantung, contoh Masjid Soko Tunggal (gabungan Pajajaran dan Sultan Agungan, Taman, Kraton Yogyakarta, Tajug Ceblokan Lambang Teplok, Masjid Agung Yogyakrata, Tajug Mangkurat, Bangsal Witono, Kraton Yogyakarta, Tajug Sinom Semar Tinandhu, Lawang Sanga-sanga, Kraton Cirebon

Ruang terbuka hijau kawasan perkotaan menjadi  suatu kebutuhan, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan lahan untuk ruang terbuka hijau, yang presentasenya kisaran 30 persen, hal ini beralasan dikarenakan pemerintah harus dapat mengontrol daerahnya agar supaya dapat menjadi daerah yang memiliki lingkungan yang sehat, Pembangunan di daerah perkotaan harus berwawasan lingkungan, seperti peraturan pembangunan hotel yang akan didirikan di wilayah Jogja menyisakan lahan untuk penghijauan, hal ini untuk merubah keadaan yang selama ini penghijauan yang dilakukan hotel-hotel dinilai belum optimal.
ruang terbuka hijau
 http://noverina.files.wordpress.com 
Pembangunan hotel atau gedung lain di suatu daerah yang tidak menyisakan lahan untuk penghijauan.  tidak adanya lahan penghijauan tersebut disebabkan karena banyak bamgunan memaksimalkan lahannya untuk pembangunan alias tidak berwawasan lingkungan.
Padahal , alih fungsi lahan di wilayah mayoritas untuk pendirian gedung  Bila bangunan tidak mengimbangi dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau / RTH, dikhawatirkan tidak ada keseimbangan lingkungan  banyak bangunan  yang tidak menyisakan lahan untuk penghijauan. Lahan justru dimaksimalkan untuk bangunan


Upaya Terciptanya Ruang TerbukaHijau kawasan perkotaan

  • komitmen yang kuat,dengan bukti kepedulian dan keseriusan baik dalam pembuatan anggaran maupun tenaga untuk pengelolaan
  • Pemanfaat lahan secara maksimal, bukan hanya menciptakan lahan, sebab kalau tidak dikelola dengan baik akan menjadi alih fungsi
  • Dukungan yang memadai dari pihak lain, seperti suplayer tanaman, vendor pengelola taman, dll
Menurut aturan internasional mengenai ruang terbuka hijau suatu kota harus mencapai angka 30% dari luas kota. Kesepakatan masyarkat internasional ini juga di amini oleh pemerintah indonesia dengan menetapkan agar daerah perkotaan memiliki minimal 20% dari luas kawasan perkotaannya untuk ruang publik ini.
definisi  ruang terbuka hijau menurut Roger Trancik, seorang Urban Design, ruang terbuka hijau adalah ruang yang didominasi oleh lingkungan alami di luar maupun didalam kota, dalam bentuk taman, halaman, areal rekreasi kota dan jalur hijau.  Rooden Van FC dalam Grove dan Gresswell,1983, ruang terbuka hijau adalah Fasilitas yang memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, dan merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam kegiatan rekreasi.
Pemerintah indonesia mendefinisikan tentang ruang terbuka hijau ini dengan istilah ruang terbuka hijau kawasan perkotaan atau RTHKP. mengacu pada Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan ini, maka pengertian Ruang Terbuka Hijau  adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika..  Ruang terbuka hijau itu sendiri terbagi atas dua jenis,
  • RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Sementara RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.

penataan tanamanRuang Terbuka Hijau biasanya dibuat untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. Tak Cuma itu, Ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati dan pengendali tata air serta tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
Berdasarkan jenisnya RTHKP meliputi taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan,  jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian,  kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden).

Nilai utama ruang terbuka hijau kawasan perkotaan

  1. Ruang yang responsive; Artinya ruang publik didesain dan diatur untuk melayani kebutuhan pemakainya. Selain itu ruang public menjadi suatu tempat menemukan hal-hal baru akan dirinya atau orang lain. Pada ruang public masyarakat juga dapat menemukan ide-ide baru, sehingga dapat dikatakan sebagai tempat mencari inspirasi.
  2. Ruang yang demokratis;Ruang public harus dapat melindungi hak-hak kelompok pemakainya. Ruang public dapat dipakai oleh semua kelompok dan memberikan kebebasan bertindak bagi pemakainya sehingga untuk sementara mereka dapat memiliki ruang public tersebut. Ini berarti pada suatu ruang public, seseorang dapat bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan tetapi tetap memperhatikan batasan ( norma ) yang berlaku sehingga tidak mengganggu kebebasan orang lain.
  3. Ruang yang mempunyai arti atau makna;Ruang public harus dapat memberikan pemakainya berhubungan kuat dengan ruang public itu sendiri, kehidupan pribadinya, dan dunia yang lebih luas. Ruang public yang memberikan arti seperti ini akan membuat masyarakat selalu ingin berkunjung ke sana lagi.
 Kriteria Ruang Terbuka Hijau
    desain taman
  • Ukuran;Ruang terbuka yang ada harus sesuai dengan keputusan serta standar penyediaan sarana  
  • Kelengkapan sarana elemen pedukung
  • Desain
  • Kondisi
Sedangkan kualitas non fisik dapat dilihat melalui beberapa criteria, antara lain yaitu :
  1. Kenyamanan ( comfort )
  2. Keamanan dan keselamatan ( safety and security )
  3. Kemudahan ( accessibility )
  4. kemudahan akses transportasi untuk menuju ruang publik tersebut.
 Fungsi ruang terbuka hijau adalah
  • Sebagai sarana dan prasarana wilayah untuk penghijauan
  • Sebagai jalur evakuasi terhadap suatu keadaan musibah, ini adalah fungsi vital dari ruang terbuka hijau
  • Sebagai tempat berkumpul
Seni taman bagian dari Arsitektur ialah suatu bagian dari bidang seni yang berorientasi pada benda-benda hidup yang mempunyai evolusi yang tak henti-hentinya.
Arsitektur Lansekap adalah perpaduan antara pengetahuan arsitektur dan perencanaan yang tidak hanya berbentuk gerombol penghijauan tapi juga meliputi pengerjaan konture, pembentukan kolam air, perencanaan jalan-jalan,  yang dapat mendukung teciptanya ruang terbukahijau kawasan perkotaan yang tertata